Untitled Document
Kamis , 30 Apr 2026 Today : 318 - Total : 669,620  
Berita ITC Website Aktivitas Biodata  
Index
 
 
 
 
 
DPR Segera Mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
[Selasa, 25 Mar 2008 (105206 x]
 
 
Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya berhasil mendapat persetujuan DPR untuk segera disahkan sebagai Undang Undang (UU). Proses pembahasannya termasuk sangat lama sampai menyita waktu sekitar dua periode anggota DPR.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama jajarannya, di Jakarta, Rabu (19/3).

"RUU ini dibahas sejak periode DPR RI sebelumnya. Dan kami bersyukur, hari ini telah mendapat persetujuan untuk dibawa ke Paripurna agar segera disahkan sebagai UU," kata Ketua Pansus RUU ITE, Suparlan.

Sementara itu, Menkominfo, Muhammad Nuh, kepada pers usai rapat tersebut mengemukakan, mudah-mudahan RUU ITE ini tidak divoting lagi di Paripurna. UU ITE, menurut Menkominfo, merupakan payung hukum bagi segenap aktivitas transaksi yang menggunakan Teknologi Informasi (TI).

"Apa pun kegiatan umat manusia, khususnya di Indonesia yang menggunakan teknologi informasi, seperti transksi melalui ATM, Internet, telepon seluler, dan lain sebagainya, kini sudah ada payung hukumnya," katanya. Dengan demikian, konsumen TI yang selama ini kurang mendapat perlindungan, kini tak perlu lagi khawatir melalukan berbagai aktivitas transkasi TI.

Sementara itu, dalam Bab II, Pasal (3) RUU ITE ini, tertulis, "pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi". Sedangkan, pada Pasal (4), huruf (e), disebutkan, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan, "memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi".

Jadi, menurut Suparlan, RUU ITU ini amat penting bagi upaya melindungi kepentingan publik yang kini semakin gandrung menggunakan TI dalam kehidupan sehari-harinya. "Jika tidak ada payung hukum seperti ini, maka rakyat kita bisa dibodoh-bodohi terus," kata Suparlan. (ANT/WAH)
 
sumber: kompas.com
 
 
BERITA ITC TERBARU
 
Dirombak, Inikah Wajah Baru Yahoo?
Rabu, 31 Oct 2012 - view 130008x
 
Seberapa Parah Koneksi Internet di Indonesia?
Rabu, 31 Oct 2012 - view 118252x
 
Skype di Windows Phone 8
Rabu, 31 Oct 2012 - view 117208x
 
Penipuan Online Kian Canggih dan Membingungkan
Rabu, 02 May 2012 - view 157103x
 
Diakuisisi Facebook, Duo Pendiri Instagram Kaya Mendadak
Rabu, 02 May 2012 - view 139144x
 
 
 
 
 
 
 
Untitled Document
 
Copyright © 2006. Versi 3.2 @ 2011. Created by Irsyadi Siradjuddin. All Right Reserved. IDWEB.