Untitled Document
Sabtu , 25 Apr 2026 Today : 222 - Total : 667,141  
Berita ITC Website Aktivitas Biodata  
Index
 
 
 
 
 
Penjahat Cyber Bobol Bank Permata Rp 110 Juta
[Selasa, 14 Jul 2009 (105460 x]
 
 
Bank Permata Cabang Samarinda Kalimantan Timur menjadi korban aksi kejahatan cyber. Akibatnya uang nasabah Rp 110 Juta amblas digasak penjahat cyber. Polisi menangkap dua orang warga Samarinda, Taufik dan Herman, sekaligus menyita sejumlah kartu ATM dan KTP terkait kasus ini.

Modus kejahatan yang dilakukan memang terbilang profesional. Para penjahat cyber itu mengacak 10.000 nomor Telephone Identification Number (TIN), nomor yang digunakan nasabah Bank Permata sebagai akses kode rahasia dalam menggunakan layanan Mobile Banking maupun Internet Banking.

Sebanyak 17 nomor TIN disebut berhasil ditembus dan digunakan untuk menggondol uang tunai Rp 110 Juta. "Uang yang mereka dapat, ditransfer ke rekening bank lain melalui mesin ATM," kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan Sik dalam jumpa pers di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara No 04, Senin (13/7/2009).

Untuk mengaburkan aksinya, pelaku membentuk sejumlah agen yang bekerja membuka rekening tabungan di sejumlah bank diantaranya Bank
Muamalat dan Bank Central Asia (BCA), dengan menggunakan identitas diri palsu berupa KTP. Hasil penyelidikan,terdapat perbedaan nama dan foto pada KTP tersebut. "Kami berhasil melakukan identifikasi 4 rekening di bank lain untuk menyimpan uang hasil pembobolan," ujar Yusep.

Dijelaskan Yusep, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem penggunaan TIN bagi nasabah Bank Permata. Ketujuhbelas nomor TIN yang berhasil dibobol kawanan penjahat cyber itu merupakan nomor TIN standar yang dikeluarkan pihak Bank usai nasabah mendaftarkan kode akses rahasia di mesin ATM untuk kepentingan transaksi eletronik mobile dan internet banking. "Seharusnya, TIN itu segera diubah oleh nasabah," imbuh Yusep.

Kedua tersangka, yang bertindak sebagai agen, kini mendekam di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Kendati kejahatan tersebut merupakan kejahatan elektronik,penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih kita pertimbangkan. Kasus ini akan terus kita usut sampai tuntas," terang Yusep.

Sejak Juni 2009 lalu, tercatat 10 orang nasabah Bank Permata melapor ke Poltabes Samarinda. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak Bank Permata Cabang Samarinda. "Mereka lapor karena uang mereka berkurang dengan sendirinya tanpa melakukan transaksi apapun.Uang yang berkurang cukup banyak," tutup Yusep.

 
sumber: detikinet.com
 
 
BERITA ITC TERBARU
 
Dirombak, Inikah Wajah Baru Yahoo?
Rabu, 31 Oct 2012 - view 129991x
 
Seberapa Parah Koneksi Internet di Indonesia?
Rabu, 31 Oct 2012 - view 118233x
 
Skype di Windows Phone 8
Rabu, 31 Oct 2012 - view 117194x
 
Penipuan Online Kian Canggih dan Membingungkan
Rabu, 02 May 2012 - view 157088x
 
Diakuisisi Facebook, Duo Pendiri Instagram Kaya Mendadak
Rabu, 02 May 2012 - view 139127x
 
 
 
 
 
 
 
Untitled Document
 
Copyright © 2006. Versi 3.2 @ 2011. Created by Irsyadi Siradjuddin. All Right Reserved. IDWEB.